Yth. Seluruh Pegawai RSP Goenawan Partowidigdo Cisarua
SURAT EDARAN
NOMOR : PS.08.01/D.XLII.2/19157/2025
TENTANG
PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 DI RS GOENAWAN PARTOWIDIGDO
Sehubungan upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta percepatan implementasi budaya antikorupsi di lingkungan Rumah Sakit Goenawan Partowidigdo, bersama ini diingatkan kembali kepada seluruh pegawai:
- Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memanfaatkan perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk melakukan perbuatan ataupun tindakan koruptif.
- Dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan pemberian lainnya, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/ kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
- Dilarang menerima tawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/ jasa berupa berkumpul, makan bersama, dan/atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Penerimaan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, baik saat ini maupun dikemudian hari, dan bertentangan dengan peraturan/kode etik.
- Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/ atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk selanjutnya diteruskan kepada UPG Kementerian Kesehatan, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
- Penerima gratifikasi harus melaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan gratifikasi ke KPK. Gratifikasi yang dilaporkan melalui UPG Satuan Kerja untuk diteruskan melalui UPG Kementerian Kesehatan.
- Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, oleh Pegawai/ Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, yang disampaikan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/ Penyelenggara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan milik dinas dan/ atau yang dibiayai dengan DIPA, dan digunakan untuk pulang kampung/ mudik.
- Seluruh Pegawai RSP Goenawan Partowididgdo agar mendukung Penguatan Budaya Anti Korupsi dengan melakukan langkah nyata dalam pencegahan, penolakan dan pelaporan gratifikasi.
- Apabila melihat/ mendengar adanya potensi pelanggaran terhadap Edaran ini maka dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Kesehatan di laman https://wbs.kemkes.go.id.
- Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil selain itu juga melanggar Undang-Undang Tipikor No. 20 Tahun 2001 pasal 12 B dan 12C, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Plt. Direktur Utama
ttd
dr. Ida Bagus Sila Wiweka, Sp P(K), MARS
NIP 196706011997031004
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime