• Jalan Raya Puncak KM 83 - Bogor (Pertigaan Taman Safari Bogor)
  • Hubungi Kami
IGD 24 jam (0251) 8253629
logo-img
Hi, How Can We Help You?
  • Beranda
  • Profile
    • Visi Misi
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Direksi
    • Penghargaan
  • Layanan
    • Layanan Unggulan
    • Rawat Jalan
    • Penunjang
    • Rawat Inap
    • Instalasi Gawat Darurat
    • Instalasi Bedah Sentral
  • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
    • Berita
    • Karier
    • Galeri
  • Informasi Publik
    • PPID
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi
    • Pendaftaran Online
      • Pendaftaran Melalui Aplikasi SAPA RSPG
      • Pendaftaran Melalui WA
    • Jadwal Dokter
    • Tempat Tidur Online
    • Jam Kunjungan Pasien
    • Standar Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Laporan
    • FAQ
  • Diklit
    • Pelatihan
    • Penelitian
    • Sim-epk
    • KINK
    • Jurnal Penelitian
  • Survei dan Aduan
    • Index Kepuasan Masyarakat
      • Q. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Q. LAKSA (LAyanan Keluhan maSyArakat)
      • Hasil IKM
    • WBS
    • SIAP Kemenkes
    • SP4N Lapor

SE Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

  Home   |   Pengumuman   |   Details
22Dec25
Pengumuman

Yth. Seluruh Pegawai RSP Goenawan Partowidigdo Cisarua

 

SURAT EDARAN

NOMOR : PS.08.01/D.XLII.2/19157/2025

TENTANG

PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 DI RS GOENAWAN PARTOWIDIGDO

 

Sehubungan upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta percepatan implementasi budaya antikorupsi di lingkungan Rumah Sakit Goenawan Partowidigdo, bersama ini diingatkan kembali kepada seluruh pegawai:

  1. Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memanfaatkan perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk melakukan perbuatan ataupun tindakan koruptif.
  2. Dilarang  menerima   gratifikasi   dalam   bentuk   apapun,   baik   berupa   uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan pemberian lainnya, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/ kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
  3. Dilarang menerima tawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/ jasa berupa berkumpul, makan bersama, dan/atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Penerimaan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, baik saat ini maupun dikemudian hari, dan bertentangan dengan peraturan/kode etik.
  4. Penerimaan gratifikasi  berupa  bingkisan  makanan  yang  mudah  rusak  dan/  atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk selanjutnya diteruskan kepada UPG Kementerian Kesehatan, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
  5. Penerima gratifikasi harus melaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan gratifikasi ke KPK. Gratifikasi yang dilaporkan melalui UPG Satuan Kerja untuk diteruskan melalui UPG Kementerian Kesehatan.
  6. Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, oleh Pegawai/ Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, yang disampaikan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/ Penyelenggara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
  7. Dilarang menggunakan  fasilitas  dinas  untuk  kepentingan  pribadi,  termasuk kendaraan milik dinas dan/ atau yang dibiayai dengan DIPA, dan digunakan untuk pulang kampung/ mudik.
  8. Seluruh Pegawai RSP Goenawan Partowididgdo agar mendukung Penguatan Budaya Anti Korupsi dengan melakukan langkah nyata dalam pencegahan, penolakan dan pelaporan gratifikasi.
  1. Apabila melihat/ mendengar adanya potensi pelanggaran terhadap Edaran ini maka dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Kesehatan di laman https://wbs.kemkes.go.id.
  2. Bagi yang terbukti  melakukan  pelanggaran,  dapat  dikenakan  sanksi  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil selain itu juga melanggar Undang-Undang Tipikor No. 20 Tahun 2001 pasal 12 B dan 12C, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Plt. Direktur Utama

ttd

dr. Ida Bagus Sila Wiweka, Sp P(K), MARS

NIP 196706011997031004

 

 

 

Share Post
Previous

3 Replies to “How much aspirin to take for stroke”

  1. comment-img
    Alex February 14, 2019 at 8:41 am

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime

    Reply
  2. comment-img
    Cherieh February 14, 2019 at 8:42 am

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime

    Reply
  3. comment-img
    Alex February 14, 2019 at 8:43 am

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Categories

  • Pengumuman41
  • Artikel4
  • Berita46
  • Karier15

Popular News

  • post-img Jan 23, 2025 LIBUR NASIONAL
  • post-img Apr 29, 2025 Rekruitmen Dokter Spesialis Jantung Dan Pembuluh Darah, Radiolog, Anak Dan Dokter Spesialis THT
  • post-img Dec 10, 2024 UNDANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PRA DIPA TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN RS PARU GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR
  • post-img Nov 05, 2024 Surat Pemberitahuan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Gratifikasi
  • post-img Feb 18, 2025 Gambaran Teamwork Komite Mutu dan Akreditasi di Rumah Sakit Paru Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Tahun 2024

Kontak Kami

Jalan Raya Puncak KM 83 (Pertigaan Taman Safari Bogor) Desa/Kelurahan Cibeureum,Kec.Cisarua Kab.Bogor Provinsi Jawa Barat Kode Pos 16750

(0251) 8253629

Gawat Darurat (IGD)

(0251) 8253630

Informasi

0812-8000-8649

Pemasaran

info@rspg-cisarua.co.id

E_mail

Terhubung Dengan Kami

Layanan Kami

  • Layanan Unggulan
  • Rawat Jalan
  • Rawat Inap
  • Penunjang
  • IGD

Informasi dan Pendaftaran

  • Pendaftaran Online
  • Jadwal Dokter
  • Info Kamar
  • Jam besuk
  • Informasi Pasien

Layanan Pengaduan

  • WBS
  • SP4N Lapor
  • Layanan Pengaduan
  • WhatsApp Logo WhatsApp PPID
Copyright © RSP Goenawan Partowidigdo. All rights reserved.