Tugas dan Fungsi RSP Goenawan Partowidigdo
Tugas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 26 tahun 2022, tugas RSP Goenawan Partowidigdo adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sesuai kekhususan pelayanan kesehatan (paru), pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan.
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis sesuai kekhususan pelayanan kesehatan (paru);
- Pengelolaan pelayanan nonmedis;
- Pengelolaan pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
- Pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
- Pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
- Pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
- Pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia;
- Pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- Pengelolaan sistem informasi;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- Pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit;
- Pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.