error IGD 24 Jam: (0251) 8253629
|

Profil Rumah Sakit

Struktur Organisasi

RS Paru dr. M. Goenawan Partowidigdo

Bagan Organisasi

Bagan Struktur Organisasi RSPG

Bagan Struktur Organisasi RSP Goenawan Partowidigdo

Tugas & Fungsi

Tugas Pokok

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, RSPG mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan (paru), pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan.

Fungsi RSPG

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  • Pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis sesuai kekhususan pelayanan kesehatan paru
  • Pengelolaan pelayanan nonmedis
  • Pengelolaan pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan
  • Pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan
  • Pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi
  • Pengelolaan keuangan dan barang milik negara
  • Pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia
  • Pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat
  • Pengelolaan sistem informasi
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
  • Pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit
  • Pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa