
Tugas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, RSPG mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan (paru), pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan.
Fungsi
RSPG Cisarua Bogor menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis sesuai kekhususan pelayanan kesehatan paru;
- Pengelolaan pelayanan nonmedis;
- Pengelolaan pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
- Pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
- Pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
- Pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
- Pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia;
- Pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- Pengelolaan sistem informasi;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- Pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit;
- Dapat melakukan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.