PENGUMUMAN LELANG
NOMOR : KN.01.08/D.XLII.3/11974/2025
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Cq. Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor, akan melakukan Lelang Non Eksekusi Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Internet (E-Auction) menggunakan metode (Open Bidding) atas Barang Milik Negara berupa :
No |
Uraian Objek Lelang |
Jumlah |
Nilai Limit (Rp) |
Uang Jaminan (Rp) |
Keterangan |
1 |
1 (satu) paket inventaris kantor sejumlah 434 Unit dalam berbagai merk dan tipe, kondisi rusak berat dan apa adanya. |
1 Paket. |
12.706.000. |
10.000.000. |
Kondisi Rusak Berat dengan kondisi apa adanya (As Is)
|
Di jual dalam 1 (satu) Paket dengan nilai limit Rp12.706.000,- (dua belas juta tujuh ratus enam ribu rupiah) uang jaminan lelang Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Objek lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang terbit sampai dengan tanggal 18 September 2025 pada hari kerja di RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Jl. Raya Puncak KM. 83 Cisarua Bogor.
Syarat-syarat Lelang :
- Penawaran lelang dilakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode “Open Bidding” yang di akses pada alamat domain lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” pada laman domain tersebut;
- Batas akhir penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas pada :
Hari/tanggal |
: |
Jumat / 19 September 2025 |
Waktu Penawaran |
: |
Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran |
Batas akhir waktu penawaran |
: |
19 September 2025 ; 10.35 WIB (sesuai waktu server) |
Tempat |
: |
KPKNL Bogor, Jl. Veteran No. 45, Kota Bogor |
Penetapan Pemenang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL Bogor selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
- Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang ditambah bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan batal dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara.
- Peserta lelang diharapkan dapat melihat objek lelang secara langsung atau mengecek kembali dan memastikan objek lelang sebelum mengikuti proses lelang secara online.
- Obyek lelang dalam keadaan apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya
- Informasi lebih lanjut hubungi : Panitia Penghapusan/Lelang Barang Milik Negara Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Telp. 0251-8253630, 8257663, (Evi Setiawati, A.md)
Bogor, 12 September 2025
Ketua Panitia
ttd
Evi Setiawati, A.md
NIP 198811152014022001
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime