RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor
Berdasarkan KMK No. HK.01.07/Menkes/5/2025 tanggal 07 Januari 2025 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang kemudian melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/853/2026 tanggal 2 Agustus 2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Dewan Pengawas RS UPT, ditetapkan:
Ketua
Anggota
Anggota