Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam:
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008, RSP Goenawan Partowidigdo wajib:
Pelayanan PPID mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menekankan:
RSP Goenawan Partowidigdo berkomitmen menjalankan prinsip transparansi melalui sistem dokumentasi terpadu dan pelayanan informasi yang responsif.
Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Kesehatan Paru Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan