PROFIL SINGKAT PPID RSP GOENAWAN PARTOWIDIGDO
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Apa Itu PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam:
- Penyimpanan dan pendokumentasian informasi
- Penyediaan dan pelayanan informasi publik
- Pengelolaan dokumen sesuai UU No. 14 Tahun 2008
Fungsi PPID
- Mengelola dan menyampaikan dokumen badan publik
- Mempermudah akses informasi melalui sistem satu pintu
- Mengurangi prosedur berbelit dalam permohonan informasi
Kewajiban Badan Publik
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008, RSP Goenawan Partowidigdo wajib:
- Menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya
- Memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang efisien
- Membuat pertimbangan tertulis untuk setiap kebijakan
- Memuat analisis dampak (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan)
- Memanfaatkan media elektronik dan non-elektronik dalam pelayanan
Dasar Hukum
Pelayanan PPID mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menekankan:
- Hak legal masyarakat atas informasi
- Kewajiban penyediaan informasi cepat dan sederhana
- Pengecualian informasi bersifat terbatas dan ketat
RSP Goenawan Partowidigdo berkomitmen menjalankan prinsip transparansi melalui sistem dokumentasi terpadu dan pelayanan informasi yang responsif.