Profile PPID

PROFIL SINGKAT PPID RSP GOENAWAN PARTOWIDIGDO

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.

Apa Itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam:

  • Penyimpanan dan pendokumentasian informasi
  • Penyediaan dan pelayanan informasi publik
  • Pengelolaan dokumen sesuai UU No. 14 Tahun 2008

Fungsi PPID

  • Mengelola dan menyampaikan dokumen badan publik
  • Mempermudah akses informasi melalui sistem satu pintu
  • Mengurangi prosedur berbelit dalam permohonan informasi

Kewajiban Badan Publik

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008, RSP Goenawan Partowidigdo wajib:

  1. Menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya
  2. Memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  3. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang efisien
  4. Membuat pertimbangan tertulis untuk setiap kebijakan
  5. Memuat analisis dampak (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan)
  6. Memanfaatkan media elektronik dan non-elektronik dalam pelayanan

Dasar Hukum

Pelayanan PPID mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menekankan:

  • Hak legal masyarakat atas informasi
  • Kewajiban penyediaan informasi cepat dan sederhana
  • Pengecualian informasi bersifat terbatas dan ketat

RSP Goenawan Partowidigdo berkomitmen menjalankan prinsip transparansi melalui sistem dokumentasi terpadu dan pelayanan informasi yang responsif.

Visi

Menjadi Center Pelayanan Paru dan Bedah Toraks Nasional

Misi

  1. Menyelenggarakan Pelayanan Yang Berkualitas dan Terjangkau Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat
  2. Mengembangkan Pelayanan Infeksi Paru, Kanker Paru, Intervensi Paru dan Bedah Toraks Serta Layanan Penunjangnya
  3. Mengembangkan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Ilmu Penyakit Paru
  4. Memantapkan Tata Kelola Rumah Yang Akuntabel, Transparan, Responsible dan Inovatif Berbasis Teknologi Informasi

Tugas dan Fungsi

  • Pemberian pelayanan informasi publik di Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo.
  • Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik.
  • Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan.
  • Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.

Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan informasi publik.

  • Penyampaian laporan tahunan layanan informasi publik Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo ke PPID Utama.
  • Penyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta merta, dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat melalui saluran informasi yang tersedia.
  • Memberikan pelayanan informasi publik termasuk memberikan mediasi sengketa informasi bila terjadi.
  • Melaksanakan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan/atau non-elektronik.

  • Penyediaan Daftar Informasi Publik.
  • Pendokumentasian informasi publik, mengelola sarana dan prasarana sistem informasi.
  • Menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan, dan pengembangan sarana prasarana sistem informasi (website Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo).
  • Membuat Daftar Informasi Publik.
  • Memutakhirkan informasi publik sesuai dengan jenis informasi yang tersedia.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apabila bermaksud untuk melegalisir atau mencap surat keterangan silahkan untuk datang langsung ke RSPG dengan membawa surat keterangan ke bagian informasi dan rekam medis di jam 08.00 s.d 16.00.

Apabila masih terkendala untuk M-JKN bisa menghubungi pendaftaran online WhatsApp (WA) RSPG di nomor +62 821-6800-0706 untuk terkait kendalanya, atau dapat datang langsung dan pihak admin kami akan membantu terkait kendala tersebut.

RSPG menerima layanan pengobatan dengan BPJS Kesehatan, dengan persyaratan ada rujukan online dari faskes 1 (puskesmas atau klinik) atau faskes 2 (RSUD atau RS setempat), KTP dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.