Alur Pendaftaran IGD

Pendaftaran Pasien Instalasi Gawat Darurat

  • 1. Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat;
  • 2. Pasien mendapat triase dari petugas Instalasi Gawat Darurat;
  • 3. Keluarga pasien mendaftar di Pendaftaran IGD;
  • 4. Pasien mendapat pelayanan sesuai indikasi medis & SOP yang berlaku;
  • 5. Pembayaran di Kasir (pasien tunai & pengobatan selesai);
  • 6. Apotek;
  • 7. Pulang (bila sesuai indikasii medis diperbolehkan pulang);
  • 8. Pasien Mendapatkan Surat Perintah Rawat (bila harus dirawat inap).

Persyaratan

Pasien Jaminan Lainnya:
  • 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
  • 2. Kartu Identitas Pasien
  • 3. Surat Pengantar dari Penjamin;
  • Pasien JKN:
  • 1. Kartu Tanda Penduduk;
  • 2. Kartu Identitas Pasien;
  • 3. Nomor JKN;
  • 4. Rujukan dan/atau Surat Kontrol yang masih berlaku;
Pasien Asuransi:
  • 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
  • 2. Kartu Identitas Pasien
  • 3. Kartu Kepesertaan Asuransi;
  • 4. Rujukan (untuk peserta yang disyaratkan menggunakan rujukan);
  • Pasien Tunai:
  • 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
  • 2. Kartu Identitas Pasien;