Pendaftaran Pasien Instalasi Gawat Darurat
- 1. Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat;
- 2. Pasien mendapat triase dari petugas Instalasi Gawat Darurat;
- 3. Keluarga pasien mendaftar di Pendaftaran IGD;
- 4. Pasien mendapat pelayanan sesuai indikasi medis & SOP yang berlaku;
- 5. Pembayaran di Kasir (pasien tunai & pengobatan selesai);
- 6. Apotek;
- 7. Pulang (bila sesuai indikasii medis diperbolehkan pulang);
- 8. Pasien Mendapatkan Surat Perintah Rawat (bila harus dirawat inap).
Persyaratan
Pasien Jaminan Lainnya:
- 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
- 2. Kartu Identitas Pasien
- 3. Surat Pengantar dari Penjamin;
Pasien JKN:
- 1. Kartu Tanda Penduduk;
- 2. Kartu Identitas Pasien;
- 3. Nomor JKN;
- 4. Rujukan dan/atau Surat Kontrol yang masih berlaku;
Pasien Asuransi:
- 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
- 2. Kartu Identitas Pasien
- 3. Kartu Kepesertaan Asuransi;
- 4. Rujukan (untuk peserta yang disyaratkan menggunakan rujukan);
Pasien Tunai:
- 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
- 2. Kartu Identitas Pasien;