Jalan Raya Puncak KM 83 - Bogor (Pertigaan Taman Safari Bogor)
Hubungi Kami
IGD 24 jam (0251) 8253629
Hi, How Can We Help You?
Beranda
Profile
Visi Misi
Sejarah
Struktur Organisasi
Direksi
Penghargaan
Layanan
Layanan Unggulan
Rawat Jalan
Penunjang
Rawat Inap
Instalasi Gawat Darurat
Berita
Pengumuman
Artikel
Berita
Karier
Galeri
Informasi Publik
PPID
Pendaftaran Online
Jadwal Dokter
Tempat Tidur Online
Jam Kunjungan Pasien
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Laporan
FAQ
Diklit
Pelatihan
Penelitian
Sim-epk
KINK
Jurnal Penelitian
Survei dan Aduan
Index Kepuasan Masyarakat
Q. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Q. LAKSA (LAyanan Keluhan maSyArakat)
Hasil IKM
WBS
SIAP Kemenkes
SP4N Lapor
Alur Pendaftaran Rawat Jalan
|
Alur Pendaftaran Rawat Jalan
1. Pasien Datang Langsung;
2. Pasien mendapat nomor antrian;
3. Proses pendaftaran;
4. Pembayaran (untuk pasien tunai);
5. Pelayanan di masing-masing Poliklinik yang dituju;
6. Pembayaran Pelayanan Penunjang (bila ada);
7. Pelayanan Penunjang (bila ada);
8. Pembayaran Resep;
9. Apotek;
10. Selesai.
Alur Pendaftaran Melalui Whatsapp (Pasien Lama)
Pasien mendaftar melalui nomor 082168000706 pada pukul 11.00 s/d 14.00 satu hari sebelum berkunjung ke RSP Goenawan Partowidigdo.
Pada Saat Berobat:
1. Melakukan Pembayaran di Kasir (Pasien Tunai);
2. Pelayanan di masing-masing Poliklinik yang dituju;
3. Pembayaran Pelayanan Penunjang (bila ada);
4. Pelayanan Penunjang (bila ada);
.
5. Pembayaran Resep;
6. Apotek;
7. Selesai.
Alur Pendaftaran Melalui SAPA RSPG (Pasien Lama)
Pasien melakukan pendaftaran melalui
sapa.rspg-cisarua.co.id
maksimal sehari sebelum berkunjung ke RSP Goenawan Partowidigdo.
Pada Saat Berobat:
1. Melakukan Pembayaran di Kasir (Pasien Tunai);
2. Pelayanan di masing-masing Poliklinik yang dituju;
3. Pembayaran Pelayanan Penunjang (bila ada);
4. Pelayanan Penunjang (bila ada);
.
5. Pembayaran Resep;
6. Apotek;
7. Selesai;
Persyaratan
Pasien Jaminan Lainnya:
1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
2. Kartu Identitas Pasien
3. Surat Pengantar dari Penjamin;
Pasien JKN:
1. Kartu Tanda Penduduk;
2. Kartu Identitas Pasien;
3. Nomor JKN;
4. Rujukan dan/atau Surat Kontrol yang masih berlaku;
Pasien Asuransi:
1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
2. Kartu Identitas Pasien
3. Kartu Kepesertaan Asuransi;
4. Rujukan (untuk peserta yang disyaratkan menggunakan rujukan);
Pasien Tunai:
1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
2. Kartu Identitas Pasien;