Pendaftaran Pasien Rawat Inap
- 1. Pasien/Keluarga menyerahkan Surat Perintah Rawat ke Pendaftaran Rawat Inap;;
- 2. Proses Pendaftaran Rawat Inap;
- 3. Pelayanan di Ruang Rawat;
- 4. Selesai Pengobatan;
- 5. Pembayaran di Kasir Rawat Inap (Tunai);
- 6. Apotek;
- 7. Selesai.
Persyaratan
Pasien Jaminan Lainnya:
- 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
- 2. Kartu Identitas Pasien
- 3. Surat Pengantar dari Penjamin;
Pasien JKN:
- 1. Kartu Tanda Penduduk;
- 2. Kartu Identitas Pasien;
- 3. Nomor JKN;
- 4. Rujukan dan/atau Surat Kontrol yang masih berlaku;
Pasien Asuransi:
- 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
- 2. Kartu Identitas Pasien
- 3. Kartu Kepesertaan Asuransi;
- 4. Rujukan (untuk peserta yang disyaratkan menggunakan rujukan);
Pasien Tunai:
- 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
- 2. Kartu Identitas Pasien;