Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  • 1. Pasien/Keluarga menyerahkan Surat Perintah Rawat ke Pendaftaran Rawat Inap;;
  • 2. Proses Pendaftaran Rawat Inap;
  • 3. Pelayanan di Ruang Rawat;
  • 4. Selesai Pengobatan;
  • 5. Pembayaran di Kasir Rawat Inap (Tunai);
  • 6. Apotek;
  • 7. Selesai.

Persyaratan

Pasien Jaminan Lainnya:
  • 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
  • 2. Kartu Identitas Pasien
  • 3. Surat Pengantar dari Penjamin;
  • Pasien JKN:
  • 1. Kartu Tanda Penduduk;
  • 2. Kartu Identitas Pasien;
  • 3. Nomor JKN;
  • 4. Rujukan dan/atau Surat Kontrol yang masih berlaku;
Pasien Asuransi:
  • 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
  • 2. Kartu Identitas Pasien
  • 3. Kartu Kepesertaan Asuransi;
  • 4. Rujukan (untuk peserta yang disyaratkan menggunakan rujukan);
  • Pasien Tunai:
  • 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
  • 2. Kartu Identitas Pasien;