Pendaftaran Pasien Rawat Inap
                        
                            
                                - 1. Pasien/Keluarga menyerahkan Surat Perintah Rawat ke Pendaftaran Rawat Inap;;
 
                                - 2. Proses Pendaftaran Rawat Inap;
 
                                - 3. Pelayanan di Ruang Rawat;
 
                                - 4. Selesai Pengobatan;
 
                            
                         
                        
                            
                                - 5. Pembayaran di Kasir Rawat Inap (Tunai);
 
                                - 6. Apotek;
 
                                - 7. Selesai. 
 
                            
                         
                     
                   
                  
                    
                      Persyaratan
                      
                        Pasien Jaminan Lainnya:
                          
                                  - 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
 
                                  - 2. Kartu Identitas Pasien 
 
                                  - 3. Surat Pengantar dari Penjamin;
 
                                Pasien JKN:
                                  - 1. Kartu Tanda Penduduk;
 
                                  - 2. Kartu Identitas Pasien;
 
                                  - 3. Nomor JKN;
 
                                  - 4. Rujukan dan/atau Surat Kontrol yang masih berlaku;
 
                                
                            
            
                          
                       
                      
                        Pasien Asuransi:
                          
                              - 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
 
                              - 2. Kartu Identitas Pasien 
 
                              - 3. Kartu Kepesertaan Asuransi;
   
                              - 4. Rujukan (untuk peserta yang disyaratkan menggunakan rujukan);
   
                         Pasien Tunai:
                              - 1. Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kitas;
 
                              - 2. Kartu Identitas Pasien;