PENGUMUMAN LELANG
NOMOR : KN.01.08/D.XLII.3/02719/2025
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Cq. Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor, akan melakukan Lelang Non Eksekusi Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Internet (E-Auction) menggunakan metode (Open Bidding) atas Barang Milik Negara sebagai berikut :
1. Pelaksanaan lelang Pada :
Hari, Tanggal |
: |
Senin / 24 Februari 2025 |
Waktu Penawaran |
: |
Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran |
Batas Akhir Penawaran |
: |
24 Februari 2025 Pukul 09.15 WIB (sesuai waktu server) |
Alat Domain |
: |
Portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id |
Tempat |
: |
KPKNL Bogor, Jl. Veteran No. 45, Kota Bogor |
Penetapan Pemenang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
B. Jenis Barang Milik Negara (BMN) yang dilelang :
Gedung Kantor Permanen NUP 1 Sejumlah 1 Paket, dilelang untuk dibongkar dengan nilai limit Rp8.928.000,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan uang jaminan lelang Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
C. Lokasi BMN yang akan dilelang :
Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor
Jalan Raya Puncak, KM 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat 16750
D. Jadwal melihat objek BMN yang akan dilelang :
Mulai tanggal 18 Februari 2025 s.d. 21 Februari 2025 pada hari kerja (Selasa s.d. Jum’at), Pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
E. Persyaratan Mengikuti Lelang :
- Penawaran lelang dilakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode “Open Bidding” yang di akses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” pada laman domain tersebut.
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL Bogor selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
- Pemenang lelang yang ditetapkan wajib membayar harga lelang ditambah bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan batal dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara.
- Obyek lelang dalam keadaan apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.
F. Ketentuan pelaksanaan pekerjaan pembongkaran, pengambilan dan pengangkutan BMN sebagai berikut:
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemenang wajib menyerahkan uang jaminan pembongkaran, pengambilan, dan pengangkutan BMN sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan akan dikembalikan penuh setelah selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di RSPG;
- Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 40 hari kerja, mulai pukul 07.00 s.d. 17.00 WIB., terhitung sejak tanggal pemenang melakukan pelunasan dan dikeluarkannya surat perintah pembongkaran, pengambilan, dan pengangkutan BMN berupa bongkaran bangunan gedung kantor permanen NUP 1 oleh Panitia;
- Keterlambatan waktu pekerjaan ini akan dikenakan denda per hari 1 /1000 (satu permil) dari nilai penawaran lelang, maksimal 5% (lima persen);
- Jika tidak dapat menyelesaikan pembongkaran, pengambilan, dan pengangkutan secara fisik sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka Panitia akan menggunakan pihak lain untuk menyelesaikan pekerjaan pembongkaran dengan biaya dari pemenang (jaminan pembongkaran) dan Panitia tidak bertanggungjawab atas BMN tersebut;
- Uang jaminan pembongkaran akan dikembalikan, jika pekerjaan sudah selesai sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan pada point 2 dengan menunjukan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dari Panitia Pengawas/Penghapusan BMN;
- BMN telah diberi tanda oleh Panitia dan dilarang keras mengambil barang yang tidak masuk dalam daftar penjualan;
- Penggalian pondasi menyesuaikan dengan kedalaman fondasi bangunan dan tidak diperkenankan mengangkut tanah;
- Pelaksanaan pekerjaan harus menjaga keamanan, kebersihan, keutuhan jalan, halaman, dan prasarana di lingkungan pelayanan pasien serta jalur jalan masuk dan jalan keluar ke lingkungan RSPG. Akibat dari kelalaian dan kerusakan menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
- Apabila ada kegiatan untuk kepentingan pelayanan pasien RSPG yang penting dan mendesak, maka pemakaian alat berat (breaker/backhoe) dalam pembongkaran, pengambilan dan pengangkutan BMN harus dihentikan dan kerugian akibat penghentian alat berat tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
- Pelaksanaan pekerjaan harus mematuhi prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Guna menjaga keselamatan, keamanan umum (tenaga kerja dan orang lain) dan lingkungan, maka pemenang harus :
- Menjaga keutuhan tanaman dan pohon (vegetasi) yang berada di sekitar bangunan obyek lelang, jika dampak pelaksanaan pembongkaran, pengambilan dan pengangkatan BMN merusak tanaman dan pohon (vegetasi), maka pemenang lelang harus mengganti dengan tanaman dan pohon dengan jenis yang sama atau ditentukan oleh RSPG;
- Mengantisipasi polusi debu pada saat pelaksanaan pembongkaran, pengambilan dan pengangkutan dengan penyiraman;
- Melakukan pengamanan disekitar bangunan tersebut dengan memberikan tanda batas pengaman dengan pagar pembatas/seng, dan sebagainya;
- Meminimalkan resiko getaran/dentuman akibat jatuhnya bongkaran bangunan dan tetap berada di area dalam pagar pengaman;
- Tidak diperkenankan bagi pekerja menginap di area pembongkaran, jika ada yang menginap dipersilahkan untuk penghubungi panitia penghapusan untuk meminta informasi penginapan terdekat.
- Tenaga kerja wajib menyerahkan fotokopi KTP/Identitas kepada Satuan Pengamanan atau Panitia Penghapusan
- Harus berusaha mengamankan barang maupun komponen lainnya yang tidak dilelang yang berada di lokasi bangunan yang dilelang, agar tetap dalam kondisi baik, dalam kuantitas maupun kualitasnya. Kelalaian dalam hal ini menjadi tanggung jawab pemenang yang akan diperhitungkan dengan jaminan pengambilan barang;
- Pelaksanaan pekerjaan diatur sedemikan rupa, sehingga tidak mengganggu kegiatan rutin yang ada dilingkungan sekitar;
- Semua barang yang telah dilelang baik berharga maupun tidak berharga menjadi tanggung jawab pemenang, karena itu harus diangkut keluar Lokasi;
- Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai secara fisik apabila lahan bekas bangunan yang dibongkar sudah berupa hamparan tanah/lantai dasar bangunan yang ketinggiannya setara dengan ketinggian tanah disekitarnya dan sudah bersih dari sisa-sia bangunan yang dilelang;
- Untuk pencegahan penyakit menular, pemenang harus mentaati peraturan sebagai berikut :
- Dilarang Merokok di area bongkaran;
- Menggunakan alat pengaman diri : masker dan pengaman;
- Menjaga jarak aman antar pekerja, pegawai RSPG dan/atau keluarga pasien;
- Mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja;
- Informasi lebih lanjut hubungi : Panitia Penghapusan/Lelang Barang Milik Negara RSP Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Telp. 0251-8253630, 8257663, (Surahmat, S.E., M.M.)
Bogor, 18 Februari 2025
Ketua Panitia
ttd
Surahmat, S.E., M.M.
NIP 196606121998031002
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime