• Jalan Raya Puncak KM 83 - Bogor (Pertigaan Taman Safari Bogor)
  • Hubungi Kami
IGD 24 jam (0251) 8253629
logo-img
Hi, How Can We Help You?
  • Beranda
  • Profile
    • Visi Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Direksi
    • Penghargaan
  • Layanan
    • Layanan Unggulan
    • Rawat Jalan
    • Penunjang
    • Rawat Inap
    • Instalasi Gawat Darurat
  • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
    • Berita
    • Karier
    • Galeri
  • Informasi Publik
    • PPID
    • Pendaftaran Online
    • Jadwal Dokter
    • Tempat Tidur Online
    • Jam Kunjungan Pasien
    • Standar Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Laporan
    • FAQ
  • Diklit
    • Pelatihan
    • Penelitian
    • Sim-epk
    • KINK
    • Jurnal Penelitian
  • Survei dan Aduan
    • Index Kepuasan Masyarakat
      • Q. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Q. LAKSA (LAyanan Keluhan maSyArakat)
      • Hasil IKM
    • WBS
    • SIAP Kemenkes
    • SP4N Lapor

PENGUMUMAN LELANG SATU PAKET BONGKARAN GEDUNG BANGUNAN

  Home   |   Pengumuman   |   Details
15May25
Pengumuman

PENGUMUMAN LELANG

NOMOR : KN.01.08/D.XLII.3/06173/2025

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Cq. Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor, akan melakukan Lelang Non Eksekusi Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Internet (E-Auction) menggunakan metode (Open Bidding) atas Barang Milik Negara sebagai berikut :

1. Pelaksanaan lelang Pada :

Hari, Tanggal

:

Rabu / 21 Mei 2025

Waktu Penawaran

:

Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran

Batas Akhir Penawaran

:

21 Mei 2025 Pukul 09.35 WIB (sesuai waktu server)

Alat Domain

:

Portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id

Tempat

:

KPKNL Bogor, Jl. Veteran No. 45, Kota Bogor

Penetapan Pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran

B. Jenis Barang Milik Negara (BMN) yang dilelang :

Gedung Bangunan Berupa Rumah Negara Sejumlah 1 Paket, dilelang untuk dibongkar dengan nilai limit Rp1.575.000,- (Satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang jaminan lelang p1.575.000,- (Satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

C. Lokasi BMN yang akan dilelang :

Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor

Jalan Raya Puncak, KM 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat 16750

D. Jadwal melihat objek BMN yang akan dilelang :

Mulai tanggal 14 Meii 2025 s.d. 20Meii 2025 pada hari kerja (Senin s.d. Jum’at), Pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB

E. Persyaratan Mengikuti Lelang :

  1. Penawaran lelang dilakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode “Open Bidding” yang di akses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” pada laman domain tersebut.
  2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL Bogor selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
  3. Pemenang lelang yang ditetapkan wajib membayar harga lelang ditambah bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan batal dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara.
  4. Obyek lelang dalam keadaan apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.

F. Ketentuan pelaksanaan pekerjaan pembongkaran, pengambilan dan pengangkutan BMN sebagai berikut:

  1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemenang wajib menyerahkan uang jaminan pembongkaran, pengambilan, dan pengangkutan BMN sebesar Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan akan dikembalikan penuh setelah selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di RSPG;
  2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 40 hari kalender, mulai pukul 07.00 s.d. 17.00 WIB., terhitung sejak tanggal pemenang melakukan pelunasan dan dikeluarkannya surat perintah pembongkaran, pengambilan, dan pengangkutan BMN berupa bongkaran bangunan gedung kantor permanen NUP 2 oleh Panitia;
  3. Keterlambatan waktu pekerjaan ini akan dikenakan denda per hari 1 /1000 (satu permil) dari nilai penawaran lelang, maksimal 5% (lima persen);
  4. Jika tidak dapat menyelesaikan pembongkaran, pengambilan, dan pengangkutan secara fisik sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka Panitia akan menggunakan pihak lain untuk menyelesaikan pekerjaan pembongkaran dengan biaya dari pemenang (jaminan pembongkaran) dan Panitia tidak bertanggungjawab atas BMN tersebut;
  5. Uang jaminan pembongkaran akan dikembalikan, jika pekerjaan sudah selesai sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan pada point 2 dengan menunjukan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dari Panitia Pengawas/Penghapusan BMN;
  6. BMN telah diberi tanda oleh Panitia dan dilarang keras mengambil barang yang tidak masuk dalam daftar penjualan;
  7. Penggalian pondasi menyesuaikan dengan kedalaman fondasi bangunan dan tidak diperkenankan mengangkut tanah;
  8. Pelaksanaan pekerjaan harus menjaga keamanan, kebersihan, keutuhan jalan, halaman, dan prasarana di lingkungan pelayanan pasien serta jalur jalan masuk dan jalan keluar ke lingkungan RSPG. Akibat dari kelalaian dan kerusakan menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
  9. Apabila ada kegiatan untuk kepentingan pelayanan pasien RSPG yang penting dan mendesak, maka pemakaian alat berat (breaker/backhoe) dalam pembongkaran, pengambilan dan pengangkutan BMN harus dihentikan dan kerugian akibat penghentian alat berat tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
  10. Pelaksanaan pekerjaan harus mematuhi prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
  11. Guna menjaga keselamatan, keamanan umum (tenaga kerja dan orang lain) dan lingkungan, maka pemenang harus :
    1. Menjaga keutuhan tanaman dan pohon (vegetasi) yang berada di sekitar bangunan obyek lelang, jika dampak pelaksanaan pembongkaran, pengambilan dan pengangkatan BMN merusak tanaman dan pohon (vegetasi), maka pemenang lelang harus mengganti dengan tanaman dan pohon dengan jenis yang sama atau ditentukan oleh RSPG;
    2. Mengantisipasi polusi debu pada saat pelaksanaan pembongkaran, pengambilan dan pengangkutan dengan penyiraman;
    3. Melakukan pengamanan disekitar bangunan tersebut dengan memberikan tanda batas pengaman dengan pagar pembatas/seng, dan sebagainya;
    4. Meminimalkan resiko getaran/dentuman akibat jatuhnya bongkaran bangunan dan tetap berada di area dalam pagar pengaman;
  12. Tenaga kerja wajib menyerahkan fotokopi KTP/Identitas kepada Satuan Pengamanan atau Panitia Penghapusan
  13. Harus berusaha mengamankan barang maupun komponen lainnya yang tidak dilelang yang berada di lokasi bangunan yang dilelang, agar tetap dalam kondisi baik, dalam kuantitas maupun kualitasnya. Kelalaian dalam hal ini menjadi tanggung jawab pemenang yang akan diperhitungkan dengan jaminan pengambilan barang;
  14. Pelaksanaan pekerjaan diatur sedemikan rupa, sehingga tidak mengganggu kegiatan rutin yang ada dilingkungan sekitar;
  15. Semua barang yang telah dilelang baik berharga maupun tidak berharga menjadi tanggung jawab pemenang, karena itu harus diangkut keluar Lokasi;
  16. Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai secara fisik apabila lahan bekas bangunan yang dibongkar sudah berupa hamparan tanah/lantai dasar bangunan yang ketinggiannya setara dengan ketinggian tanah disekitarnya dan sudah bersih dari sisa-sia bangunan yang dilelang;
  17. Untuk pencegahan penyakit menular, pemenang harus mentaati peraturan sebagai berikut :
    1. Dilarang Merokok di area bongkaran;
    2. Menggunakan alat pengaman diri: masker dan pengaman;
    3. Menjaga jarak aman antar pekerja, pegawai RSPG dan/atau keluarga pasien;
    4. Mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja;
  18. Informasi lebih lanjut hubungi : Panitia Penghapusan/Lelang Barang Milik Negara RSP Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Telp. 0251-8253630, 8257663, (Surahmat, S.E., M.M.)

Bogor, 14 Mei 2025

Ketua Panitia

       ttd 

Surahmat, S.E., M.M.

NIP 196606121998031002

 

Portal Layanan lelang DJKN Kemenkeu RI

1 (Satu) Paket Bongkaran Gedung Bangunan Berupa Rumah Negara di Kab. Bogor

https://lelang.go.id/kpknl/6705aec8-f64f-11ed-b3e2-5620a0c2ec5a/detail-auction/270169de-3ca4-41ab-b8ca-f97bbcd0241f

 

Share Post
Previous

3 Replies to “How much aspirin to take for stroke”

  1. comment-img
    Alex February 14, 2019 at 8:41 am

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime

    Reply
  2. comment-img
    Cherieh February 14, 2019 at 8:42 am

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime

    Reply
  3. comment-img
    Alex February 14, 2019 at 8:43 am

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Laudantium eius, sunt porro corporis maiores ea, voluptatibus omnis maxime

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Categories

  • Pengumuman26
  • Artikel4
  • Berita15
  • Karier3

Popular News

  • post-img Jan 02, 2025 Recruitment dokter Spesialis Mata, dokter Spesialis Syaraf dan dokter Spesialis Anak
  • post-img May 08, 2025 DISKON SPESIAL KONSULTASI DOKTER SPESIALIS
  • post-img Jun 17, 2024 RSP Goenawan Partowidigdo Gelar Forum Konsultasi Publik
  • post-img Mar 20, 2025 SIAGA! Jelang Libur Panjang  Idul Fitri 2025 RSPG Siap Melayani Kasus Emergency
  • post-img May 13, 2024 EFEKTIVITAS KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI

Kontak Kami

Jalan Raya Puncak KM 83 (Pertigaan Taman Safari Bogor) Desa/Kelurahan Cibeureum,Kec.Cisarua Kab.Bogor Provinsi Jawa Barat Kode Pos 16750

(0251) 8253629

Gawat Darurat (IGD)

(0251) 8253630

Informasi

0812-8000-8649

Pemasaran

info@rspg-cisarua.co.id

E_mail

Terhubung Dengan Kami

Layanan Kami

  • Layanan Unggulan
  • Rawat Jalan
  • Rawat Inap
  • Penunjang
  • IGD

Informasi dan Pendaftaran

  • Pendaftaran Online
  • Jadwal Dokter
  • Info Kamar
  • Jam besuk
  • Informasi Pasien

Layanan Pengaduan

  • WBS
  • SP4N Lapor
  • Layanan Pengaduan
Copyright © RSP Goenawan Partowidigdo. All rights reserved.